- Penulis :
- Deytri Robekka Aritonang
- Kamis, 22 Agustus 2013 | 21:18 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Muhammad (Kanan) dan anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry
Kurnia Rizkiyansyah (tengah) serta Hadar Nafis Gumay mengikuti rapat
dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Kamis (18/4/2013). Rapat membahas permasalahan terkait dengan
persiapan Pemilu 2014.
| KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, Kamis (22/8/2013). Dengan demikian, ribuan calon anggota legislatif (caleg) boleh mulai berkampanye sejak Minggu (25/8/2013) mendatang.
“Mulai tiga hari sejak penetapan ini, Minggu, mereka sudah bisa kampanye,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai penetapan daftar caleg tetap (DCT), Kamis di Jakarta. Hadar mengungkapkan, tahapan kampanye caleg sesuai ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
UU itu menyatakan, kampanye yang dilakukan caleg dan parpol yang boleh dilakukan adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga. Sementara itu, kampanye berupa iklan media massa cetak dan elektronik serta rapat umum baru bisa dilakukan selama 21 hari, tiga hari menjelang masa tenang, yaitu 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014.
Dalam PKPU Kampanye, diatur caleg DPR dan DPRD, dilarang memasang foto diri di baliho dan papan reklame. Caleg hanya diperkenankan memasang foto di spanduk atau bahan kampanye lain.
Selain itu, partai politik hanya diperbolehkan memasang satu papan reklame atau satu baliho di setiap zona yang ditentukan oleh pemerintah daerah bersama KPU. KPU telah menetapkan sebanyak 6.608 caleg DPR menuju Pemilu 2014 untuk memperebutkan 560 kursi Parlemen.
“KPU RI menetapkan DCT Anggota DPR RI untuk Pemilu 2014 adalah sebanyak 6.608 orang, yang akan memperebutkan 560 kursi DPR di 77 daerah pemilihan (dapil),” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan hasil rekapitulasi, Kamis.