Oleh Taufiqurrohman
Posted: 09/09/2013 13:31
TOPIK
#kpu
#pemilu 2014
"Untuk spanduk, 1 caleg 1 spanduk tiap zona. Nah zona itu ditentukan KPU dan pemerintah daerah. Itu yang akan kita lakukan," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2013).
Selain itu, caleg juga dilarang mengiklankan diri di baliho. Apalagi memampang wajah caleg dengan kader lain yang juga nyales. "Ketua umum boleh asal dia tidak nyaleg," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik.
Husni menjelaskasn, KPU memberi waktu selama 1 bulan untuk parpol dan caleg agar membereskan alat peraganya sesuai dengan peraturan baru ini. Sosialisasi ini berakhir pada 28 September mendatang. Sehingga sejak tanggal tersebut aturan mulai berlaku.
"Sosialisasi ini berakhir 28 september. Di luar itu, jika masih ada yang tidak sesuai aturan, maka akan mendapat sanksi," tegas Husni. (Riz/Ism)