relawanku peduli

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
PILIHAN TEPAT HANYA NOMOR SATU( 1 ) Agus-Sylvi, BERSAMA RELAWANKU KITA PASTI BISA.

Larangan Bagi Caleg Selama Kampanye

Oleh Taufiqurrohman
Posted: 09/09/2013 13:31
Larangan Bagi Caleg Selama Kampanye
Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Liputan6.com/Firdie Arfianto)
Liputan6.com, Jakarta : Pemilu Legislatif akan digelar pada April 2014 mendatang. Para calon legislatif (caleg) peserta pemilu mulai mempromosikan dirinya masing-masing. Berbagai cara dilakukan, seperti memasang iklan.


Namun ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan para caleg. Yakni caleg dilarang mempromosikan dirinya di media massa (koran, tabloid, majalah) dan media elektronik (televisi dan radio). Caleg hanya diperbolehkan mengiklankan dirinya melalui spanduk.
"Untuk spanduk, 1 caleg 1 spanduk tiap zona. Nah zona itu ditentukan KPU dan pemerintah daerah. Itu yang akan kita lakukan," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2013).
Selain itu, caleg juga dilarang mengiklankan diri di baliho. Apalagi memampang wajah caleg dengan kader lain yang juga nyales. "Ketua umum boleh asal dia tidak nyaleg," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik.
Husni menjelaskasn, KPU memberi waktu selama 1 bulan untuk parpol dan caleg agar membereskan alat peraganya sesuai dengan peraturan baru ini. Sosialisasi ini berakhir pada 28 September mendatang. Sehingga sejak tanggal tersebut aturan mulai berlaku.
"Sosialisasi ini berakhir 28 september. Di luar itu, jika masih ada yang tidak sesuai aturan, maka akan mendapat sanksi," tegas Husni. (Riz/Ism)

Subscribe to receive free email updates: