Revisi PKPU No 1/2013, Caleg Dilarang Pasang Baliho - See more at: http://seputarjawatengah.com/blog/272/#sthash.h2F7npHm.dpuf
Umbaran Wibowo
PURWOKERTO (SJ.com) – Mendekati Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota, pemerintah pusat melalui KPU melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu. Dalam revisi itu, muncul beberapa aturan tentang pelaksanaan kampanye dalam Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Diantaranya, dilarang memasang foto diri baliho dan papan reklame, caleg hanya diperkenankan memasang foto di spanduk atau bahan kampanye lain.
Selain itu, parpol hanya diperbolehkan memasang satu papan reklame atau baliho atau billboard di satu unit atau desa. Selanjutnya, caleg hanya memasang satu spanduk di satu zona yang ditentukan oleh Pemda bersama KPU. Revisi lainnya, alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
“Memang revisi itu sudah pasti dan sudah muncul. Namun kami masih menunggu revisi itu masuk lembaran negara. Sebab meski sudah pasti direvisi, tapi revisi belum diundangkan oleh Kemenkumham,” kata Komisioner KPU, Unggul Warsiadi kemarin.
Dengan demikian, sampai saat ini, KPU belum bisa menertibkan baliho yang sudah bermunculan di berbagai pelosok desa. Sebab revisi PKPU masih belum berlaku efektif. Sampai saat ini, KPU hanya mengimbau kepada para pimpinan parpol agar para caleg tidak mencetak baliho karena arahan PKPU ditujukan pada pelarangan pemasangan baliho caleg.
“Sampai saat ini revisi itu belum berlaku efektif. Tapi saya kira secepatnya akan disahkan. Setelah disahkan, maka satu bulan setelah pengesahan, baru berlaku efektif,” ujarnya.
Dalam poin revisi, Unggul menekankan, caleg dilarang memasang baliho. Apapun bentuk baliho, kata dia, dilarang. Pemasangan baliho hanya bisa dilakukan oleh partai peserta pemilu. Itu saja satu desa hanya satu baliho parpol. Dalam baliho yang dipasang parpol juga tidak boleh ada gambar caleg. Yang diperbolehkan adalah memasang foto pengurus parpol yang sedang dalam situasi dan kondisi tidak mencalonkan diri sebagai caleg.
“Baliho partai di satu desa hanya satu baliho. Tidak boleh ada unsur foto caleg, nama caleg, sampai nomor urut caleg. Jadi hanya benar-benar baliho partai dimana boleh ada foto pengurus yang tidak nyaleg,” ujarnya.
Sementara ruang kampanye untuk para caleg dalam revisi itu menyebutkan, jika caleg hanya boleh memasang foto diri, dari dapil mana, dan berapa nomor urutnya di sebuah spanduk berukuran 1,5 m x 7 meter. Ruang kampanye lain bagi para caleg adalah dengan membuat stiker atau semacamnya.
“Untuk spanduk dibolehkan di tempat yang sudah ditentukan. Sampai saat ini kami belum berkordinasi dengan Pemda untuk menentukan mana saja lokasi/tempat yang diperbolehkan,” kata dia.
Munculnya revisi dalam aspek kepemiluan, sebut Unggul, memberikan spirit yang lebih baik. Dikatakan dia, selama ini kampanye dengan baliho memang memunculkan perang baliho. Secara estetika, keberadaan lingkungan juga menjadi semrawut. Dengan adanya revisi, maka perang baliho menjadi tidak ada lagi.
“PKPU yang memunculkan revisi ini memberikan ruang kepada para caleg agar kampanye dengan model tatap muka. Selama ini, konstituen hanya disodori gambar caleg lewat baliho. Sehingga, dalam aspek pendidikan politik, ini mengarah lebih baik,” kata dia.
Berdasar pengalaman, banyak caleg dari DPR-RI yang hanya memasang gambar baliho. Namun kampanye tatap muka jarang dilakukan. Sehingga ketika revisi ini disahkan, akan mendorong caleg DPRD Provinsi maupun DPR-RI untuk turun langsung.
“Kami juga sudah mensosialisasikan ke parpol di Kabupaten Banyumas. Diantaranya ke Golkar dan PDIP karena mereka meminta. Ke depan, revisi ini akan kita sosialisasikan ke seluruh caleg,” kata dia (radar banyumas)