relawanku peduli

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
PILIHAN TEPAT HANYA NOMOR SATU( 1 ) Agus-Sylvi, BERSAMA RELAWANKU KITA PASTI BISA.

Peraturan KPU Tak Batasi Dana Kampanye Caleg DPR dan DPRD

M Iqbal - detikNews

Jakarta - KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang dana kampanye. Dalam peraturan yang baru dipublikasikan itu, tak ada ketentuan batasan dana kampanye bagi caleg DPR dan DPRD.

Peraturan KPU Nomor 17/2013 secara lengkap berisi tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hanya ada dua peserta pemilu yang diatur, pertama partai politik kedua caleg DPD.

Sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (13/9/2013), pada bagian ketiga tentang besaran dana kampanye, hanya menyebutkan dua pihak yang dibatasi dana kampanyenya yaitu parpol dan anggota DPD. Hal itu mengacu pada dua sumber, perseorangan dan kelompok atau perusahaan.

Pasal 11 menyebut sumbangan dari satu orang untuk parpol maksimal Rp 1 miliar, sementara dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp 7,5 miliar. Pasal selanjutnya 12, besaran dana kampanye yang boleh diterima caleg DPD dari satu orang maksimal Rp 250 juta dan kelompok atau perusahaan maksimal Rp 500 juta.

Peraturan yang terdiri dari 48 pasal itu tidak mengatur ketentuan batasan dana kampanye yang boleh diterima caleg DPR ataupun DPRD tingkat propinsi maupun kabupaten kota. Klausul yang mengatur dana kampanye caleg DPR/DRPD hanya ada di bagian pertama.

"Kegiatan kampanye Pemilu calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik Peserta Pemilu," bunyi pasal 4 PKPU 17/2013.

Penjelasan pasal itu hanya ada di pasal 17 tentang pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Ayat 3 menyebut pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye partai politik peserta Pemilu mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye para calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang bersangkutan kepada partai politik," bunyi ayat selanjutnya, 4.

"Iya (tak ada batasan dana kampanye caleg DPR/DPRD)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dikonfirmasi.

Ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore" pukul 16.30 WIB, hanya di Trans TV

Subscribe to receive free email updates: