relawanku peduli

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
PILIHAN TEPAT HANYA NOMOR SATU( 1 ) Agus-Sylvi, BERSAMA RELAWANKU KITA PASTI BISA.

Dept PPPA DPP-PD Menggelar Diskusi soal Kampanye

IMG_7918
Ketua Dept PPPA DPP-PD Andi Timo Pangerang didampingi Firliana Purwanti memberikan cendera mata kepada Anggota KPU Sigit Pamungkas dalam acara “Forum Diskusi Perempuan Caleg Pemilu 2014” di Kantor Pusat Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya 146, Jakarta Pusat, Selasa (24/9) petang. (didit)
Jakarta:  Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (Dept PPPA DPP-PD) menggelar “Forum Diskusi Perempuan Caleg Pemilu 2014” di Kantor Pusat Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya 146, Jakarta Pusat, Selasa (24/9) petang. Diskusi menghadirkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas sebagai pembicara dan  mengangkat tema “Kampanye Pemilu 2014”.
Ketua Dept PPPA DPP-PD Andi Timo Pangerang dalam sambutannya mengatakan, tujuan digelarnya forum diskusi perempuan ini agar para calon legislatif perempuan (caleg) dari Partai Demokrat memahami peraturan Pemilu 2014 yang telah ditetapkan. Misalnya, peraturan terkait kampanye yang dilakukan caleg atau peraturan terkait pelaporan dana kampanye.
“Saya menginginkan agar seluruh kader perempuan Partai Demokrat yang menjadi caleg mengetahui. mengikuti dan mematuhi peraturan  yang ada. Jangan sampai ada satu pun kader perempuan Partai Demokrat yang melanggar aturan,” Andi Timo mengingatkan.
Dalam diskusi yang dipandu Firliana Purwanti (dari Dept PPPA DPP-PD), Sigit Pamungkas menjelaskan tentang persoalan kampanye dan penggunaan dananya.
Sigit mengingatkan, pemasangan umbul-umbul kampanye hanya boleh dilakukan partai politik peserta Pemilu 2014. Para caleg tidak boleh memasangnya karena umbul-umbul sesungguhnya dipasang untuk menunjukkan identitas partai. Para caleg diperkenankan melakukan hal lain yang tidak terkait dengan umbul-umbul.
Terkait pengelolaan dana kampanye Pemilu 2014, Sigit menyatakan, aturan diberlakukan karena publik menginginkan pengelolaan dana kampanye yang transparan dan bertanggungjawab.
Terdapat sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu bila tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye. Sementara bagi caleg, ada sanksi tidak akan ditetapkan sebagai calon anggota DPR/DPRD terpilih, jika tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Diskusi yang berlangsung hangat tersebut diikuti secara serius oleh para caleg perempuan Partai Demokrat, pengurus Dept PPPA DPP-PD, serta kader perempuan Partai Demokrat. (didik)

Subscribe to receive free email updates: