|
Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta
menjamin hewan kurban yang diperjualbelikan di ibu kota sehat dan
memenuhi syarat.
“Kami menjamin ternak yang diperjualbelikan sehat dan memenuhi syarat karena telah dilakukan koordinasi dengan daerah pemasok agar ternak yang dipasok disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan daerah asal,” kata Ipih Ruyani, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta, Senin (14/10).
Pihaknya, kata Ipih, telah menerjunkan 760 Tenaga Pemeriksa Kesehatan Hewan dan Daging (TPKHD), yang terdiri dari 325 petugas Dinas dan Suku Dinas Kelautan dan Perikanan DKI, 300 orang dari Fakultas Kedokteran Hewan IPB, 100 orang Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jakarta, serta 35 petugas dari Kementerian Pertanian. Para petugas tersebut telah bertugas sejak H-14 Idul Adha hingga H+3.
Hingga tanggal 9 Oktober 2013, kata Ipih, pihaknya telah memeriksa secara klinis terhadap 10.764 ekor sapi, 62 ekor kerbau, 17.521 ekor kambing, dan 885 ekor domba di 403 tempat penampungan hewan yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan 1 kabupaten di DKI Jakarta. Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan penyakit berbahaya terhadap hewan kurban yang diperjualbelikan.
"Kami mengimbau panitia kurban membeli di tempat penampungan hewan di kawasan RPH seperti Pasar Ternak Cakung, RPH Pulogadung serta tempat-tempat lain yang telah diperiksa dan diberi tanda stiker. Pemeriksaan di tempat penampungan hewan dilakukan oleh petugas suku dinas,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Ipih, juga mengimbau kepada para pedagang hewan kurban agar memiliki izin, tidak menjual di tepi jalan protokol, trotoar, taman serta jalur hijau atau tempat-tempat yang dilarang.
"Kami imbau tempat penjualan hewan kurban diberi atap pelindung agar terhindar dari hujan dan terik matahari langsung, tidak mengganggu keindahan dan kebersihan serta tidak mengganggu arus lalu lintas," ucapnya.
“Kami menjamin ternak yang diperjualbelikan sehat dan memenuhi syarat karena telah dilakukan koordinasi dengan daerah pemasok agar ternak yang dipasok disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan daerah asal,” kata Ipih Ruyani, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta, Senin (14/10).
Pihaknya, kata Ipih, telah menerjunkan 760 Tenaga Pemeriksa Kesehatan Hewan dan Daging (TPKHD), yang terdiri dari 325 petugas Dinas dan Suku Dinas Kelautan dan Perikanan DKI, 300 orang dari Fakultas Kedokteran Hewan IPB, 100 orang Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jakarta, serta 35 petugas dari Kementerian Pertanian. Para petugas tersebut telah bertugas sejak H-14 Idul Adha hingga H+3.
Hingga tanggal 9 Oktober 2013, kata Ipih, pihaknya telah memeriksa secara klinis terhadap 10.764 ekor sapi, 62 ekor kerbau, 17.521 ekor kambing, dan 885 ekor domba di 403 tempat penampungan hewan yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan 1 kabupaten di DKI Jakarta. Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan penyakit berbahaya terhadap hewan kurban yang diperjualbelikan.
"Kami mengimbau panitia kurban membeli di tempat penampungan hewan di kawasan RPH seperti Pasar Ternak Cakung, RPH Pulogadung serta tempat-tempat lain yang telah diperiksa dan diberi tanda stiker. Pemeriksaan di tempat penampungan hewan dilakukan oleh petugas suku dinas,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Ipih, juga mengimbau kepada para pedagang hewan kurban agar memiliki izin, tidak menjual di tepi jalan protokol, trotoar, taman serta jalur hijau atau tempat-tempat yang dilarang.
"Kami imbau tempat penjualan hewan kurban diberi atap pelindung agar terhindar dari hujan dan terik matahari langsung, tidak mengganggu keindahan dan kebersihan serta tidak mengganggu arus lalu lintas," ucapnya.
| Reporter: folmer | Editor: dunih | Dibaca: 317 kali |